Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Florence Tinggalkan Mapolda DIY

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Florence Tinggalkan Mapolda DIY

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 16:58 WIB
Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Yogyakarta - Florence Sihombing akhirnya menghirup udara bebas. Penangguhan penahanan yang diajukan UGM, dikabulkan polisi. Hari ini, dia keluar dari tahanan Mapolda DIY.

Florence keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda DIY sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (1/9/2014). Dia didampingi orangtua dan perwakilan pembina dari Fakultas Hukum UGM yang sebelumnya menunggu di ruang Subdit I, Ditreskrimsus di ruangan AKBP Supono.

Yang keluar terlebih dulu adalah kedua orangtua Florence. Disusul Florence dan Sekretaris Komisi Etik FH UGM, Heribertus Jaka Triyana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum keluar dari tahanan, Florence menandatangani berkas. "Terima kasih kepada UGM yang telah bersedia membantu," kata mahasiswi Kenotariatan UGM itu.

Penangguhan penahanan diajukan UGM melalui Dekan Fakultas Hukum Dr Paripurna. UGM menilai kasus Florence murni etika, bukan pidana sehingga penanganan kasusnya tidak perlu melalui penahanan. Kepolisian mengabulkan permintaan UGM, tapi tetap memproses kasus tersebut.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads