Warga Kampung Pulo Rela Tak Dapat Rusun Asal Diberi Ganti Rugi

Warga Kampung Pulo Rela Tak Dapat Rusun Asal Diberi Ganti Rugi

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 16:52 WIB
Jakarta -

Warga Kampung Pulo yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung bersedia digusur untuk proses normalisasi sungai. Mereka juga rela tidak dapat rusun pengganti asalkan pemerintah memberi ganti rugi.

"Saya nggak masalah nggak dapat rusun yang penting ganti rugi, sekarang ini saya udah tua bisa tinggal di kampung lagi pula biaya hidup di kampung lebih murah dibanding di Jakarta," ucap Kasiem (58) Janda beranak lima di pemukiman Warga Gang 5 Rt 03/04 Kampung Pulo, Jakarta Timur, Senin (1/9/2014).

Kasiem mengaku sudah puluhan tahun tinggal di sana. Sejak ditinggal suami, Kasiem hidup dari belas kasih anaknya. "Saya ini janda, hidup dari belas kasih anak saya, 4 anak saya sudah berkeluarga tinggal si bungsu yang masih sekolah," tutur Kasiem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai Janda ia mengaku tak butuh rusun untuk tempat tinggal lantaran masih memiiki sebidang tanah di kampung halamannya. Oleh karena itu ia bersikukuh meminta ganti rugi untuk tinggal di kampung.

Urusan ganti rugi memang ramai dibicarakan warga. Mereka mendapat kabar jika pemerintah tidak akan memberikan kompensasi atas tanah yang mereka duduki saat ini. Wargapun melakukan aksi protes dan bersedia digusur agar diberi ganti rugi.

Kasiem juga mengatakan memiliki Akta Jual Beli (AJB), dia juga mentaati pemerintah dengan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tiap tahunnya. Kasiem pun menujukan bukti kepemilikan surat resmi tersebut. Tak hanya itu ia juga mengeluarkan slip pembayaran pajak bumi bangunan.

"Ini buktinya. Hampir semua warga punya ini semua," tutur Kasiem.

Berdasarkan surat yang ditunjukkan, surat itu bertuliskan 'Surat pernyataan kepemilikan bangunan dan tempat tinggal yang dibangun di atas tanah negara'. Surat itu menyatakan Entong Mamat suami dari Kasiem sebagai pemilik bangunan sejak tahun 1962 dan tidak pernah diperjual belikan serta tidak dalam penjaminan pihak lain. Poin ketiga dalam surat pernyataan itu tertulis bahwa bukti kepemilikan bangunan telah hilang / hanyut akibat banjir bulan Februari tahun 2012

Kasiem mengungkapkan dirinya bersikukuh surat itu merupakan bukti kepemilikan tanah dan bangunan. Lantaran itu ia tetap meminta ganti rugi.

"Nggak perlu rusun, yang penting saya dapat ganti rugi setelah itu saya bisa melanjutkan hidup di kampung halaman saya," ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Asmawati (45) juga mengaku bukan penduduk liar yang tinggal tanpa memilikis surat. Dia taat membayar PBB dan sudah puluhan tahun tinggal di Kampung Pulo.

"Jangan dipikir kami tinggal di sini liar, kami ini manusia, tiap tahun selalu bayar pajak sebagai buktinya kami juga memiliki AJB," ujar warga Gang 5 Rt 03/03 itu.

Asmawati menagih janji permerintah untuk membayar ganti rugi, dia rela digusur asalkan mendapat kompensasi.

"Sekarang begini saja bagaimana enaknya pemerintah. Dulu awal-awal kabar Kampung Pulo mau digusur dibilang bakal ganti rugi sekecil apapun. Misal di rumah kami ada pohon bakal dibayar, sampai walapun ujung ubin kena juga dibayar sekarang mana janji manisnya ? Pak Ahok jangan sekedar liat di televisi tapi turun ke lapangan liat kami pak," ujar Asmawati sambil berlinang air mata.

(edo/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads