Penting! Awasi Kekayaan Anggota Polisi yang Tugas di Reserse Narkotika

Penting! Awasi Kekayaan Anggota Polisi yang Tugas di Reserse Narkotika

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 16:46 WIB
Jakarta - Berita seputar Reserse Narkotika hampir tidak pernah absen dari halaman media. Selain karena oknum anggota satuan narkotika sendiri yang tertangkap membawa barang haram, ada juga yang terlibat sindikat narkoba. Baru-baru ini muncul pemberitaan mengenai rekayasa kasus yang diungkap Mahkamah Agung dari kasus-kasus narkotika.

Lalu, pengawasan apa yang kiranya bisa mengawasi para aparat yang berada di Reserse Narkotika?

Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Frangki Sompie mengatakan, salah satu formula yang dinilai tepat untuk mengawasi tindak tanduk personel di satuan narkotika adalah dengan pengawasan harta kekayaan masing-masing anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan tidak mungkin, mereka yang bertugas di satuan narkotika 'terpapar' sindikat-sindikat yang mereka selidiki. Terlebih, narkotika adalah kejahatan luar biasa yang dapat dengan mudah masuk ke unsur manapun.

"Perlu dilakukan pengawasan terhadap penyidik sejak awal ditugasan di unit narkotika, dan ini tidak bisa lagi dilihat sebelah mata, pengawasan harus ketat," katanya.

"Pengawasan aset penting, dalam arti pengawasan bisa dilakukan secara ketat," imbuh Ronny.

Narkotika, lanjut Ronny, tidak hanya menyusup ke institusi kepolisian. Beberapa instansi dan penegak hukum lainnya juga dapat 'terpapar' kejahatan narkotika, baik disadari atau tidak. Baik sebagai pengguna atau bahkan pengedar yang berjejaring dengan sindikat internasional.

"Mereka yang disasar adalah yang lemah secara moral dan berorientasi hidup hedonis," kata Ronny.

Catatan detikcom, terdapat beberapa kejahatan yang dilakukan oknum kepolisian terkait kejahatan narkotika. Sebut saja kasus yang menjerat Kompol AD. Perwira menengah ini pernah bertugas di satuan elit Polri Densus 88 dan BNN. Namun, AD tidak lama di BNN karena tertangkap mengkonsumsi sabu.

AD kemudian ditengarai bekerjasama dengan bandar kakap, Andre Samsul Malik. Bandar itu dibekuk September 2012 lalu oleh Direktorat Narkoba Mabes Polri. Aparat menemukan lencana BNN yang kemudian diketahui milik AD.

Ada juga Briptu Krisnadi, personel yang berdinas di Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Dia ditangkap oleh satuan narkona Jakarta Pusay dan menemukan 700 butir ekstasi di tangannya. Dia ditangkap Maret 2013 lalu di diskotek di Jakarta Utara.

Pengadilan memvonis satu tahun penjara. Namun, Briptu Krisnadi hanya menjalani beberapa bulan saja masa tahanan. Sumber di Paminal menyebut, Briptu Krisnadi membayar ratusan juta untuk terhindar dari jerat hukum yang berat.

"Akhirnya dinyatakan narkoba itu palsu, bukan ekstasi. Dan hanya dikenakan undang-undang kesehatan," ujar sumber tersebut.

Belum lagi sederet kasus yang menjerat personel lainnya di luar fungsi Reserse Narkoba.

(ahy/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads