Atut Divonis 4 Tahun Bui, KPK Ajukan Banding

Atut Divonis 4 Tahun Bui, KPK Ajukan Banding

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 16:42 WIB
Jakarta - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan karena terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. KPK menegaskan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor itu.

"Saya kira akan banding dan pantas untuk dibanding karena kasus ini telah menodai demokrasi dan MK serta melukai rakyat setempat," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas saat dihubungi, Senin (1/9/2014).

Hukuman yang dijatuhkan hakim memang tak sebanding dengan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Atut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratu Atut terbukti secara bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan memberi uang suap senilai Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar. Uang suap diberikan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Amir Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013. Amir Hamzah merupakan jagoan Atut di Pilkada Lebak.

"Menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah dan meyakinkan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Matheus Samiaji membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said.

(kha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads