Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun penjara dan denda karena terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mocthar. Putri Atut langsung menangis dan menuju ke musala.
Putri Atut, Andiara Aprilia Hikmat, terlihat menangis sesaat setelah hakim mengetuk palu vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).
Andiara yang akrab disapa Ade ini langsung berpelukan dengan kerabat yang duduk di kursi terdepan ruang persidangan. Ketika keluar dari ruang persidangan, Andiara ditemani adik Ratu Atut, Ratu Tatu Chasanah, dan langsung menuju ke musala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nwk/nrl)