Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Tb Luthfi Syam mengatakan, sejumlah temuan yang didapat selama operasi adalah mulai dari pelanggaran rencana tata ruang, tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga berdiri di atas lahan yang dilindungi. Proses penyegelan sudah dilakukan, bahkan sampai ada yang dibongkar paksa. Namun praktik ini tak kunjung hilang.
Dalam aksinya yang paling baru adalah penyegelan sejumlah bangunan di kawasan wisata Taman Safari Indonesia, Taman Wisata Matahari, hingga restoran Cimory Riverside. Ada titik-titik di kawasan terkenal tersebut yang dianggap menyalahi site map dan tak ber-IMB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Restoran Cimory, Satpol PP menyegel minimarket, sebuah bangunan di lantai dua dan gudang diesel. Sementara di Taman Wisata Matahari, ada cottage, aula hingga kamar kecil. Total ada tiga bangunan di Cimory dan 10 bangunan di Taman Matahari yang tak boleh dioperasikan sementara sampai ada izin.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan Satpol PP antara lain: bangunan tidak sesuai site plan, bangunan sesuai site plan tapi penempatannya tidak pas dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Ada juga bangunan yang melanggar aturan soal koefisien datar bangunan, yakni persentase bangunan dan ruang terbuka hijau yang tidak sesuai aturan. Khusus di Puncak, maksimal hanya 20 persen wilayah yang bisa ditutupi bangunan (termasuk paving block), sisanya harus jadi daerah resapan air.
Selain bangunan di tempat wisata dan restoran, Luthfi juga kerap menemukan pelanggaran di kawasan perhotelan. Vila liar yang selama ini diributkan, kata Luthfi, hanya bagian kecil dari sekelumit masalah pelanggaran kawasan resapan air di Puncak, Jabar.
Salah satu yang menjadi perhatian Satpol PP Kabupaten Bogor kini adalah kawasan PTPN Gunung Mas, Puncak. BUMN tersebut mengelola wilayah cukup luas milik pemerintah di Puncak. Namun menurut Luthfi, fungsinya yang mencolok, lebih kepada urusan wisata, bukan pengembangan wilayah.
"Izin dia hak guna usaha untuk perkebunan, bukan agro wisata. Waktu saya datagi, pabrik tehnya tutup, sekarang lebih banyak hiburan," ucap Luthfi.
Bagi Luthfi, penyegelan ini adalah langkah awal saja. Bangunan yang disegel, dilarang untuk dioperasikan sampai izinnya keluar. Bila segel dibuka, maka ada ancaman pidana. Namun dia tak memungkiri, banyak yang nekat membuka segel itu. Langkah paling akhir dari upaya penertiban ini adalah pembongkaran.
"Saya berharap para pengambil keputusan ini bisa turun tangan dan melihat bagaimana persoalan di sana secara utuh," harapnya.
Belum ada tanggapan dari pihak PTPN soal ini, termasuk dari Cimory dan Taman Wisata Matahari. Pihak Taman Safari membenarkan ada penyegelan, namun hanya karavan saja, sisanya tidak.
(mad/mpr)