KontraS Cs Minta Polda DIY Bebaskan Florence

KontraS Cs Minta Polda DIY Bebaskan Florence

- detikNews
Minggu, 31 Agu 2014 14:36 WIB
Florence/detikTV
Jakarta - LSM KontraS bersama sejumlah lembaga lainnya seperti SafeNet, LBH Jakarta, ICT Watch meminta agar Florence Sihombing dibebaskan dari penjara. Selain karena tidak beralasan, penahanan Florence bertentangan dengan hukum acara pidana.

"Untuk kasus Florence yang dijerat dengan UU ITE berdasarkan pasal 43 ayat 6 dalam penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negera setempat dalam waktu 1x24 jam. Dalam hal ini PN Yogya, " ujar aktivis KontraS, Alex Argo, dalam jumpa pers di kantor KontraS, Jl. Borobudur No.14, Menteng, Jakpus, Minggu (31/8/2014).

KontraS pun meminta agar kasus Florence dengan menggunakan UU ITE dihentikan dan Florence segera dibebaskan. Selain itu para lembaga HAM ini juga meminta agar pemerintah melakukan revisi terhadap materi UU ITE dan KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan polisi menahan kami nilai sangat berlebihan. Mendesak Polda DIY mengeluarkan Florence dari tahanan," kata Alex.

Seorang yang mengaku menjadi korban UU ITE dan hadir dalam jumpa pers ini, Iwan Pangka, menyayangkan tindakan polisi. Menurutnya tanpa perlu tindakan pidana, Flo sudah mendapatkan hukuman sosial.

"Saya juga orang Yogya. Mengenai (pernyataan) Flo, saya juga tersinggung tapi saya tidak setuju dia ditahan. Dia sudah mendapatkan hukuman sosial, dari media sosial itu sendiri. Saya tidak tahu apa motivasi lembaga-lembaga ini (melaporkan Flo)," tutur Iwan.

Menurut Pangka, tanpa tanpa perlu penahanan, Flo sudah mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Baik warga Yogya maupun Netizen dari luar Yogya, memang sudah banyak yang mem-bully Flo akibat kicauannya di media sosial Path yang merendahkan Yogyakarta karena ditolak SPBU untuk membeli pertamax 95.

"Yogya itu begitu istimewa, warganya dihina pun justru tersenyum. Yogya adalah Yogya tetap istimewa di hati masyarakat. Walau ada kasus Florence tidak mungkin berdampak pada pariwisata Yogya," tambah Iwan yang dituduh mencemarkan nama baik Jaksa di Depok ini.

ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) mengingatkan kepada warga Yogya bahwa kasus serupa bisa terjadi pada siapapun.

"Mengingatkan warga Yogyakarta, bahwa hal yang sama bisa terjadi pada Anda. Kami, saya, Anda, korban, siapapun bisa menjadi korban dari UU ITE. Jangan mengedepankan kemarahan tanpa berpikir jernih. Saya tanya teman-teman di Yogya, isu di grass root nggak sebesar ini," papar aktivis ICJR, Erasmus, dalam kesempatan yang sama.

Para aktivis ini menyatakan mereka akan mendukung Florence dan kuasa hukumnya, mereka pun menyatakan akan membantu agar Florence bisa segera keluar dari tahanan. Iwan Piliang yang hadir dalam jumpa pers pun mengaku akan datang ke Yogya.

"Kita mau ke Yogya, kalau perlu besok udah di Yogya untuk tarik dulu Florence. Membantu advokasi. Dia sudah minta maaf, masa orang minta maaf nggak dimaafin. Terus perkara etnik yang dipasal 28. Siapa yang mewakili etnik?" tukas Iwan.

(ear/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads