Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Tb Luthfi Syam mengatakan, tiga lokasi yang disegel selama operasi adalah Taman Wisata Matahari, Restoran Cimory Riverside dan Taman Margasatwa Safari. Ketiganya berada di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jabar. Beberapa bangunan di tiga lokasi tersebut dianggap menyalahi aturan tata ruang dan tak berizin.
"Untuk Cimory dan Taman Wisata Matahari kita segel hari Kamis (28/8) lalu, kalau di Taman Safari beberapa minggu lalu," kata Luthfi saat berbincang dengan detikcom, Minggu (31/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di Taman Safari ada cottage, caravan, pembangunan jet coaster dan tempat permainan dolphin," tegasya.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan Satpol PP antara lain: bangunan tidak sesuai site plan, bangunan sesuai site plan tapi penempatannya tidak pas dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Ada juga bangunan yang melanggar aturan soal koefisien datar bangunan, yakni persentase bangunan dan ruang terbuka hijau yang tidak sesuai aturan. Khusus di Puncak, maksimal hanya 20 persen wilayah yang bisa ditutupi bangunan (termasuk paving block), sisanya harus jadi daerah resapan air.
"Kalau di Taman Safari ada jet coaster. Sekarang bayangkan, Taman Safari itu harusnya untuk konservasi, makanya diberi izin. Kan aneh tiba-tiba ada jet coaster, fungsi konservasinya di mana itu?" tanya Luthfi.
Setelah disegel, bangunan itu harus diurus izinnya ke dinas terkait. Bila tetap tidak memenuhi syarat dari segi izin, maka upaya paling terakhir adalah pembongkaran.
Belum ada tanggapan dari ketiga manajemen tempat wisata itu terkait penyegelan ini.
(mad/try)