"Sesuai dengan pernyataan Pak Kapolri, apabila dua syarat tersebut dipenuhi maka, karena ini delik aduan, laporan akan dicabut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie, di Jakarta, Sabtu (30/8/2014).
Mengenai kepastian waktu, Ronny masih harus berkoordinasi kepada penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang sudah mengakui kesalahannya, minta maaf melalui media secara terbuka dan mencabut pernyataannya, proses penyidikannya tidak dilanjutkan," kata Jenderal Sutarman.
(ahy/fjp)