"Pertimbangan usia, yang bersangkutan sudah 70 tahun dan dia membayar semua denda yang ditetapkan hakim. Hukuman juga sudah 2/3 dijalani," terang Amir saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (30/8/2014).
Menurut Amir apa yang dilakukannya sesuai dengan aturan yang ada. Dalam PP 99/2012, dijelaskan perihal membayar kerugian sesuai denda yang dijatuhkan di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali soal Hartati, Amir menepis kalau soal urusan partai menjadi alasan. Hartati pernah aktif di Demokrat. Dia juga tak pernah bersikap diskriminatif pada tahanan lain soal pembebasan bersyarat ini.
"Kemungkinan yang tidak mendapatkan syarat itu karena alasan usia, membayar denda, dan hal lainnya. Ini memang menimbulkan semacam diskriminasi, tapi dia tua sekali sudah hampir 70 tahun. Ada hal yang khusus bagi mereka yang sudah berumur lanjut," tuturnya.
"Saya tahu kebijakan ini memang tidak populer," tambahnya.
Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012 dan divonis 2 tahun 8 bulan pada 24 April 2013. Hartati juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta.
Hartati selaku bos PT Hardaya Inti Plantantion terbukti memberi suap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batulipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit. Pemberian uang tersebut lewat perantara anak buah Hartati yang sempat menjadi politisi Demokrat itu.
(ndr/mad)











































