"Saya kira Kapolri sebaiknya berbesar hati untuk menerima permintaan maaf daripada Adrianus," kata Anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat saat berbincang dengan detikcom via telepon, Jumat (29/8/2014).
Martin menilai, Adrianus hanya menjalankan tugasnya sebagai anggota Kompolnas. Yakni membantu presiden dalam memberikan usulan-usulan demi perbaikan di tubuh Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Andaikata pernyataannya itu tidak dapat diterima oleh kepolisian, saya kira Adrianus perlu mengulangi sekali lagi pernyataan maafnya di hadapan media massa. Tapi kalau menyuruh dia harus membayar untuk iklan membuat pernyataan mencabut pernyataannya di semua surat kabar, saya kira dia nggak punya uang itu," sambung Martin.
(bar/rvk)