"Mereka mengedarkannya ke tempat-tempat hiburan malam di Pangkal Pinang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Rikwanto mengungkapkan, kedua tersangka memiliki hubungan pertemanan dengan seorang napi di LP Cipinang yang mengirimkan 500 butir ekstasi kepada keduanya. Keduanya sudah menjalin kerjasama ilegal tersebut selama beberapa bulan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kedua tersangka dari hasil tes urine dinyatakan positif amphetamin.
Kedua tersangka diamankan atas kasus paket 500 butir ekstasi yang dikirim melalui jasa kurir di Jl Gajah Mada, Jakarta Barat. Lewat seorang kurir yang saat ini masih diburu, kedua tersangka mendapat kiriman paket tersebut dari seorang napi di dalam LP.
"Napi yang di LP ini menyuruh kurir untuk mengantarkan paket ke kedua tersangka di Pangkal Pinang," pungkasnya.
(mei/rmd)