Menurut pengakuan sopir truk bernopol B 9966 UEU itu, Imamudin (36) warga Mulyoharjo, Pemalang. Ia yang baru bekerja di jasa ekspedisi itu selama 3 bulan dibujuk SL untuk melakukan aksi penggelapan.
"SL minta barangnya dijual," kata Imamudin di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (29/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana muatan dibongkar dan dikemas kembali lalu dijual eceran," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Martono.
Dari 20 ton bandeng tersebut, tersisa 7 ton bandeng yang belum terjual. Tidak hanya muatan, SL dan komplotannya juga menjual truk tronton senilai Rp 1 miliar itu dengan harga yang jauh dari aslinya.
"Penangkapan bermula dari penjualan truk yang tidak wajar. Dikembangkan dan Imamudin ditangkap," tandas Martono.
Imamudin ditangkap tanggal 17 Agustus disusul tersangka lain yaitu Darmin (42) dan Samsul Huda (31), warga Sidoarjo, Jawa Timur yang berperan sebagai perantara yang menghubungkan sopir dengan penadah. Keesokan harinya penadah, Suyono (34), warga asal Desa Klayusiwalan, Batangan, Pati. Sementara SL saat ini masih buron.
Terkait alasan sakit hati yang dilontarkan para tersangka, pihak kepolisian tidak mempermasalahkan dan tetap berpedoman dari keterangan saksi dan barang bukti.
"Alasan sakit hati atau apapun itu urusan mereka," tegasnya.
Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku yaitu sekitar Rp 1,5 miliar. Dalam pengakuannya, Imamudin sudah mendapat bagian keuntungan Rp 10 juta. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan uang yang diperoleh Imamudin, uang Rp 53,9 juta, dan satu unit truk.
"Mereka menjual bandeng dengan harga Rp 5 ribu sampai Rp 7 ribu per kilogram," tegas Martono.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 373 jo Pasal 55 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun dan Pasal 480 KUHP untuk penadah selama 4 tahun.
(alg/try)