"Silakan proses dilanjutkan, beliau tidak mau komentar apapun terkait ini," kata Kapolri Jenderal Sutarman saat disinggung mengenai tanggapan Menko Polhukam.
Pernyataan tersebut disampaikan Jenderal Sutarman saat menggelar jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutarman mengatakan, proses hukum yang dilakukan pihaknya bukan sebagai bentuk mengkriminalisasi Kompolnas. Bahkan, Sutarman memberi sinyal akan membawa laporan fitnah tersebut ke meja hijau apabila Adrianus tidak mencabut pernyataannya mengenai Reskrim adalah ATM pimpinan Polri.
"Saya tidak mengkriminalisasi. Saya akan buktikan ini diperadilan. Kalau negara hukum diselesaikan dengan hukum lalu disebut kriminalisasi, lalu harus selesaikan dengan apa?" kata Kapolri.
Namun, tindakan Polri bukan langkah akhir. Sutarman juga memberi kesempatan kepada Adrianus untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya tersebut.
"Saya enggak semata-mata melakukan hukum secara utuh, kecuali dia tidak mengakui kesalahannya," tegas Sutarman
(ahy/ndr)