Kapolri Minta 2 Syarat Soal Perdamaian, Ini Sikap Anggota Kompolnas Adrianus

Kapolri Minta 2 Syarat Soal Perdamaian, Ini Sikap Anggota Kompolnas Adrianus

- detikNews
Jumat, 29 Agu 2014 17:11 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Sutarman mengajukan dua persyaratan bagi anggota Kompolnas Adrianus Meliala agar proses hukum yang diadukan Polri tidak berlanjut. Salah satunya mencabut pernyataan yang dilontarkan bahwa Reskrim sebagai ATM-nya pimpinan Polri. Apa sikap profesor Kriminologi UI ini menanggapi pernyataan itu?

"Ya kami akan rundingkan dulu, karena kami tadi bahas tidak sampai situ soal pencabutan pernyataan, karena kalau dianggap pencabutan pernyataan kan ada dua kemungkinan bahwa kami tidak pernah menyatakan, kedua bahwa Polri sendiri tidak ada yang 'begitu-begitu'. Oleh itu kita akan rapat dulu untuk memutuskan," kata Adrianus kepada wartawan via sambungan telepon, Jumat (29/8/2014).

Adrianus menyatakan, dirinya siap bila Polri meneruskan kasus dugaan fitnah ke meja hijau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau memang Polrinya meneruskan kasusnya ya mau tidak mau, kan kami sudah membuat pertama memenuhi panggilan, kedua sudah menyatakan maaf, permintaan maaf kami kepada Polri. Jika Polri meneruskan kasus ini ya mau enggak mau akan kita hadapi," ujarnya.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads