Kapolri Beri 2 Syarat Bila Adrianus Meliala Ingin Proses Hukum Tak Lanjut

Kapolri Beri 2 Syarat Bila Adrianus Meliala Ingin Proses Hukum Tak Lanjut

- detikNews
Jumat, 29 Agu 2014 16:03 WIB
Jakarta -

Kapolri Jenderal Pol Sutarman siap mencabut laporan pada komisioner Kompolnas Adrianus Meliala. Laporan itu akan dicabut bila Adrianus mencabut ucapannya soal 'Reskrim ATM Polri'.

"Syaratnya ada dua. Syarat pertama, harus meminta maaf secara terbuka di seluruh media yang ada di Indonesia. Terutama media yang digunakan memberikan statemen di masyarakat. Kedua, mencabut statemennya yang dapat menimbulkan distrust terhadap institusi Polri dan dampaknya sangat luas terhdap masyarakat," jelas Sutarman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Adrianus dilaporkan Divisi Humas Polri terkait pernyataannya itu di sebuah media televisi. Adrianus menyampaikan ucapan soal ATM itu terkait kasus suap AKBP M di Polda Jabar. Kemudian Divisi Humas Polri melaporkan Adrianus ke Bareskrim Polri. Adrianus sudah diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi lagi, jika merasa yang bersangkutan bersalah maka mungkin saya tidak perlu membuktikan masalah ini di pengadilan. Kalau merasa bersalah," imbuhnya.

"Tapi kalau tidak merasa bersalah saya akan proses melalui pengadilan karena sekali lagi negara ini adalah negara hukum. Tetapi kalau polisi merasa bersalah sekali lagi saya tidak akan membawa ke ranah hukum," tutupnya.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads