Penegasan ini disampaikan Direktur Operasional PT DCL Ronny Wijaya menjawab pertanyaan hakim anggota Prim Haryadi. Ronny menyebut Attiyah bergabung di PT DCL pada Januari 2008 karena punya keinginan sama dengan Machfud untuk mendirikan hotel.
"Bukan karena ingin mendapatkan proyek dari Adhi Karya?" tanya hakim anggota Prim Haryadi. "Bukan" jawab Ronny dalam sidang lanjutan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Prim juga mempertanyakan alasan pembuatan akta notaris kepemilikan saham yang dibuat mundur. Akta yang sebenarnya dibuat pada Agustus 2011 dicantumkan menjadi 27 Februari 2009. Pada akta baru, tersisa Machfud Suroso dan Ronny yang memiliki saham masing-masing 70 persen dan 30 persen.
"Perintah Pak Machfud begitu. Penilaian saya nggak ikut-ikut (kasus Hambalang) tapi terlibat di perusahaan itu maka dibuat mundur," terang Ronny.
(fdn/mpr)