Operasi 2 Hari, BPOM Semarang Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Rp 289 Juta

Operasi 2 Hari, BPOM Semarang Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Rp 289 Juta

- detikNews
Jumat, 29 Agu 2014 15:57 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Obat tradisional dan kosmetika ilegal senilai Rp 289 juta disita Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang. Barang sitaan tersebut hasil dari Operasi Gabungan Nasional (OPGABNAS) tanggal 27 hingga 28 Agustus kemarin.

Kepala BBPOM Semarang, Agus Prabowo mengatakan operasi dilakukan di wilayah Kota Magelang, Boyolali, Surakarta, dan sekitarnya. Dari dua hari operasi, dihasilkan ratusan kemasan obat, obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar (TIE).

"Yang ditemukan terdiri dari 298 item kosmetik TIE, 3 item obat TIE, dan 41 item obat tradsional TIE," kata Agus di kantor BBPOM Semarang, Jalan Madukoro, Jumat (29/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang-barang ilegal tersebut diperoleh dari pedagang di warung klontong. Pedagang yang kedapatan menjual obat, obat tradisional, dan kosmetik ilegal itu akan ditindaklanjuti.

"Memberikan sanksi administratif dengan sanksi Pro Justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan POM RI," tandasnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat membeli obat-obatan dan kosmetik. Karena efek obat ilegal itu bukannya mengobati namun justru akan menimbulkan penyakit.

"Diimbau agar masyarakat untuk dapat lebih berhati-hati dalam memilih obat," pungkas Agus.

Jika menemukan obat yang mecurigakan kelegalannya, lanjut Agus, masyarakat bisa melaporkan ke unit layanan pengaduan konsumen Balai Besar POM dengan nomor 024-7612324.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads