Kejagung Koordinasi dengan KPK untuk Periksa Wawan

Kejagung Koordinasi dengan KPK untuk Periksa Wawan

- detikNews
Jumat, 29 Agu 2014 14:53 WIB
Jakarta - Kejagung mengaku sudah berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011-2012.

"Sudah ada (koordinasi-red)," kata Jampidsus Widyo Pramono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Mengingat Wawan saat ini juga menjadi tersangka KPK dalam kasus pengadaan alat-alat kesehatan dan kasus penyuapan pada Akil Mochtar, maka Kejagung tidak bisa sembarang memeriksa Wawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan koordinasi dengan KPK untuk bagaimana penanganan yang simultan, kondusif, mengingat yang bersangkutan kan ditahan juga di KPK. Jadi kita kerjasama yang baik. Sesama penegak hukum harus bekerjasama secara simultan," ucapnya.

Widyo menjelaskan, meski jadi tahanan KPK, pemeriksaan Wawan oleh Kejagung tetap berjalan. Namun Widyo tidak menjelaskan di mana dan kapan pemeriksaan dilakukan.

"Soal pemeriksaan di mana, itu tergantung penyidik. Prosedur itu kita ikutin semuanya. Kita tidak akan melanggar prosedur yang ada," jelasnya.

Kejagung menetapkan Wawan sebagai tersangka dengan jabatannya sebagai Komisaris PT Bali Pasifik Pragama. Selain Wawan, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka di kasus ini.

Sementara itu pada bulan Juni 2014 lalu, Wawan divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor karena terbukti bersalah menyuap eks Ketua MK Akil Mochtar. Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan bersama Ratu Atut.

(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads