"Sampai akhir sidang (tidak akan dihadirkan)," kata kuasa hukum Akil, Adhardam Achyar usai sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).
Walau begitu, Adhardam masih mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan kepada MK agar Akil bisa hadir. Namun kuasa hukum berharap jika Akil hadir maka tak akan mengganggu sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga Adhardam yakin Akil tak akan dihadirkan ke MK hingga putusan uji materi UU TPPU dibacakan nantinya. Ia berharap, MK dapat memutuskan uji materi UU TPPU dengan baik tanpa kehadiran Akil.
"Sebetulnya bisa saja dihadirkan karena UU memungkinkan pemohon untuk meminta dihadirkan, tetapi kami tidak akan menggunakan kesempatan itu sampai akhir sidang karena kami percaya dan yakin bahwa independensi MK harus kita jaga bersama," ujar Adhardam.
Sementara terkait masukan hakim MK soal kedudukan Akil yang mengalami kerugian konstitusional harus diperjelas dan kesalahan ketik, bagi Adhardam itu bukan masalah substansial. Ia menilai MK telah menerima permohonan Akil secara normatif.
"Jadi betul-betul dalam keadaan imparsial dan berdasarkan apa yang diberikan pemeriksaan pendahuluan hakim panel. Kesan kami tidak ada hal-hal yang sifatnya substansia, hanya redaksional dan elaborasi," pungkas Adhardam.
"Dengan kata lain, permohonan kami ini secara normatif sudah diterima MK, tapi ada perbaikan misal salah ketik," tutupnya.
Dalam permohonannya, Akil mengujimaterikan 9 pasal di UU Pencucian Uang yang terkait perampasan harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan sumbernya dan harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan perolehannya. Akil sendiri telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena kasus suap dan pencucian uang.
(vid/asp)