"Kemudian kalau posisi Pak Ahok yang akan naik jadi Gubernur maka kader wakilnya ya harusnya dari PDIP agar representasi itu terwakili dalam kabinet Gubernur Ahok dan pengganti wakilnya. Jika wagub bukan dari PDIP, maka asas representatif wakil-wakil partai pengusung pada Pilkada 2012 lalu tidak terpenuhi," kata Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Namun, diakuinya kalau sejauh ini PDIP masih mengkaji dan mengevaluasi nama kader yang bisa dimajukan sebagai wakil gubernur DKI. Hal ini penting untuk memunculkan nama kader yang akan mewakili PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Ahmad menambahkan jika persoalan pergantian gubernur atau wakil gubernur yang berhenti di tengah jalan belum memiliki peraturan yang rinci dan mendasar. Apalagi terkait kongsi partai pengusung pasangan pimpinan DKI ini yang mengalami pecah kongsi.
"Memang norma hukum yang mengatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak mengatur lebih rinci mengenai calon wakil gubernur atau calon gubernur yang mundur atau berhenti ditengah jalan dan harus diganti partai yang mengusung saat Pilkada," katanya.
(hat/mpr)