Kajari Jaktim Eksekusi Eks Camat Kramatjati yang Korupsi Uang APBD

Kajari Jaktim Eksekusi Eks Camat Kramatjati yang Korupsi Uang APBD

- detikNews
Jumat, 29 Agu 2014 11:38 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeksekusi Kadishub Jakarta Barat Ucok Bangsawan Harahap dalam kasus korupsi APBD anggaran 2009-2013, saat menjabat camat Kramat Jati. Ucok yang datang ke Kajari Jaktim langsung digelandang ke Lapas Cipinang.

Seperti diketahui, terpidana korupsi APBD Pemprov DKI Jakarta ini pernah menghirup udara bebas, lantaran mengembalikan seluruh uang hasil korupsinya. Statusnya pun berubah menjadi tahanan kota, meski proses hukum tetap dilaksanakan.

Kasie Pidsus Kejari Jaktim Silvia Desti Rosalyn mengatakan eksekusi terhadap Ucok sesuai dengan putusan No 25/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST. Majelis hakim memutuskan Ucok bersalah dan divonis hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat keputusan itu telah keluar sejak 15 Juli, sementara kami baru menerima pada tanggal 22 Agustus lalu. Jadi hari ini kami baru bisa eksekusi," ujar Silvi saat ditemui di kantor Kajari Jakarta Timur, Jumat (29/8/2014).

Dalam putusan hakim Tipikor, Ucok terbukti bersalah dan melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang korupsi yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang revisi uu pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP. Ucok terbukti merugikan negara Rp 609 juta.

"Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan. Ucok sendiri tidak menyatakan banding. Artinya putusan ini inkrah dan kita lakukan eksekusi," tutupnya.

(edo/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads