Sama halnya dengan Ferarri, belakangan mobil Lamborghini B 1285 SPH yang dibawa Abraham Lunggana atau Haji Lulung ke kantornya di DPRD DKI, ternyata juga belum memiliki kelengkapan surat-surat kendaraannya. Bahkan, pelat nomornya itu juga belum terdaftar di Samsat Polda Metro Jaya.
Fenomena orang kaya yang memamerkan kendaraan mewahnya tanpa surat-surat lengkap ini, mungkin baru sebagian kecil saja yang tertangkap langsung. Sebenarnya apa susahnya mengurus surat-surat kendaraan sesegera mungkin ke Samsat? Apakah pemilik kendaraan mewah ini mau menghindari pajak?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah kelengkapan surat-surat kendaraan pada mobil mewah ini, diaku Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto sebagai hal yang biasa dilakukan oleh oknum pemilik mobil mewah.
"Memang penyakit di mobil mewah itu tidak segera mengurus surat-suratnya," kata Rikwanto.
Ada juga yang menggunakan mobil tersebut di jalanan dengan menempelkan pelat nomor asal-asalan agar seolah-olah sudah laik jalan. Bahkan, ada pula yang sengaja tidak mengurus surat-suratnya agar terkesan baru keluar dari dealer.
"Padahal sudah setengah tahun keluar tapi nggak diurus-urus. Yang begitu juga ada," imbuhnya.
Kendaraan baru yang dikeluarkan dealer harus segera diurus surat-surat kelengkapannya seperti STNK dan BPKB agar laik jalan. Kendaraan tersebut juga harus segera didaftarkan ke Samsat supaya bisa memperoleh pelat nomor.
Kendaraan baru yang sudah memiliki pelat nomor yang sah sesuai dengan peruntukannya, sudah barang tentu memiliki STNK. Nah STNK ini akan diperpanjang setiap tahun dan 5 tahun sekali dengan pembebanan pajak kendaraan bermotor.
"Pajak mobil harga miliaran itu bisa puluhan juta pertahunnya pajaknya atau bisa jadi lebih mungkin," ucapnya.
(mei/ndr)