Pada Kamis (28/8), selain Attabik, kakak ipar Anas, Dina Zad, juga ikut diperdengarkan keterangannya. Apa saja kesaksian mereka di persidangan di Pengadilan Tipikor, berikut secara ringkasnya.
1. Attabik Membeli Tanah dengan uang dollar Amerika dan Emas Batangan
|
"Kurang lebih Rp 15 miliar kemudian tanah itu saya beli dengan 4 macam barang, satu saya beli dengan tanah tukeran kira-kira kurang lebih 1.100 meter. Yang kedua saya jualkan tanah dua tempat dua sertifikat lagi kemudian di samping itu saya bayar dengan emas batangan. Kemudian juga saya beli dengan uang dollar, dan dengan uang rupiah," ujar Attabik di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut dia, uang dollar yang diberikan secara tunai untuk membeli tanah itu mencapai US$ 1.109.100 pada Juli 2011. Pembayaran dilakukan secara tunai.
2. Mertua Anas Peroleh Uang US$ 1 Juta untuk Beli Tanah dari Bisnis
|
"Dollarnya dari saya, rupiah dari saya tanahnya dari saya," ujar Attabik dalam sidang lanjutan Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/8) malam.
Hakim ketua Haswandi mengulang pertanyaan soal muasal duit dollar tersebut. "Bapak jujur saja makanya dari awal saya minta kejujuran, apakah yang US$ 1 juta berasal dari terdakwa?" tanya Haswandi. " Sama sekali tidak," jawab Attabik.
Dia menegaskan duit yang diperolehnya dari bisnis pencetakan kamus dengan distributor Menara Kudus. "Sejak 1996 itu saya nyetak kamus sendiri," sambungnya.
Penghasilan dari pencetakan kamus menurut Attabik mencapai miliaran rupiah. "Kalau dihitung hitung mungkin sekitar Rp 10 miliar," sebutnya.
3. Mertua Anas Jual Kamus ke BIN Hingga Rp 5 M
|
"Ini kan urusan perintah dinas,kamus itu kita beli untuk dibagikan ke pesantren, kamus satu set 4 buku, ada yang Arab-Indonesia, Indonesia-Arab, Arab-Indonesia-Inggris. Kamus dibagikan haulnya Kiai Ali Ma'sum dan jumlah pengunjung 6 ribu, jadi kalau dikalikan harganya perkiraan satu set taruhlah Rp 500 ribu, dikalikan 6 dapat angka Rp 3 miliar. Persisnya kami tidak tahu," ujar As'ad dalam sidang lanjutan Anas di Pengadilan Tipikor.
Attabik Ali di persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/8) malam, mengungkapkan hal itu. Sayangnya, Attabik tidak mengingat harga satuan kamus yang dicetak dan diterbitkan sendiri. "Saya tidak ingat," sebutnya.
4. Attabik Disebut Simpan Uang Dollar dan Rupiah di Lemari
|
Terkait uang itu juga, kakak ipar Anas, Dina Zad menyampaikan kalau ayahnya menyimpan uang itu di lemari. "Saya hanya dikasih tahu bapak, tanah itu sudah saya bayar saya tidak tahu ada pembayaran dengan dollar (AS) emas dan tanah," ujarnya.
Menurut Dina, ayahnya kerap menyimpan uang dalam jumlah besar di rumah. "Saya nggak tahu bapak nyimpen di lemari. Tapi ada satu lemari, kami anak-anak tidak boleh membukanya. Lemari baru bisa dibuka kalau kita sudah hafal Alquran," tutur Dina.
Attabik mengatakan tidak pernah menyimpan uang di bank sejak tahun 1967 karena trauma dengan pengalaman masa lalunya. "Berhubungan dengan bank saya batasi," timpal Attabik.
5. Kakak Ipar Anas pernah Pergi ke Eropa Bareng Bos Dutasari
|
"Waktu itu kenalnya Machfud saja. Setelah ramai-ramai di televisi baru tahu namanya Machfud Suroso," kata Dina saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/8/2014) malam.
Dina mengaku pergi ke Eropa bersama Attabik, istri Anas Atthiyyah Laila, Machfud dan istrinya. Ongkos berpergian menurut Dina dibiayai oleh Attabik.
"Kita dari Yogya ke Jakarta. Berangkat ke Eropa dari Soekarno-Hatta. Waktu itu saya diajak bapak. Katanya yang bayari saya adalah bapak," ujarnya.
Selain itu, Dina menyatakan pernah ke Hong Kong bersama anak, suaminya, Athiyyah dan keluarganya. Dina mengaku mengeluarkan uang Rp 7,5 juta.
Halaman 2 dari 6