Ibu rumah tangga berusia 42 tahun itu terendus melakukan transaksi jual beli ganja pada 18 April 2012 silam. Saat itu dia bertemu dengan Ramli di Desa Lamtamoh, Banda Aceh. Rosmalawati bersedia membawa ganja 2 kardus ke Duri, Riau dengan imbalan Rp 200 ribu.
Lantas, Rosmalawati meminta bantuan Azmi untuk membawa ganja itu ke terminal bus di Jalan Pinang Baris Medan Sunggal. Rosmalawati dan Azmi mengendarai Toyota Avanza nomor polisi BK 1810 KC dan ganja tersebut ditaruh di bangku baris kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 13 November 2012, Pengadilan Negeri (PN) Rantauparapat menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara atau 4 tahun di bawah tuntutan jaksa. Putusan itu lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 26 Januari 2013. Atas vonis itu, jaksa pun banding dan dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana kepada Rosmalawati dengan pidana penjara selama 15 tahun," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website MA, Jumat (29/8/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya. Dalam pertimbangannya, ketiganya menilai hukuman 13 tahun tidak setimpal. Sebab dengan narkotika sebanyak 17 Kg dapat membunuh atau membuat orang sakit seumur hidup banyak orang. Serta perbuatan Rosmalawati berdampak sistemik yaitu pemakai narkotika itu juga dikenakan pidana penjara.
Menurut majelis, terdakwa mempunyai peran yang sangat signifikan dalam peredaran gelap narkotika. Peran terdakwa sebagai kurir sangat menentukan terjadinya peredaran gelap narkotika. Sebab tanpa peran kurir para bandar atau gembong narkotika tidak akan mampu memasarkan atau memerdagangkan narkotikanya.
"Oleh karena itu, untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika seharusnya para kurir dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya," putus majelis.
Majelis memandang hukuman 13 tahun menimbulkan disparitas pemidanaan sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan penegakan hukum.
"Dalam rangka memberantas dan memutus afar rantai peredaran narkotika dapat dieliminir, maka upaya penjatuhan hukuman dapat dijadikan preseden untuk menyurutkan nyali para pelaku," cetus majelis dalam vonis yang dibacakan pada 28 Mei 2013 lalu.
(asp/kha)