"Iya hari ini sidang perdana, nanti sidangnya jam 09.00 WIB," ujar pengacara Akil, Adardham Achyar saat dihubungi, Jumat (29/8/2014).
Namun, dalam sidang perdana ini Akil tak akan hadir ke MK. Tim pengacara akan berusaha agar Akil bisa dihadirkan pada persidangan berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami akan meminta agar majelis hakim konstitusi memanggil Pak Akil, biar KPK membolehkan. Saya sudah angkat bendera putih kalau sama KPK," imbuhnya.
Ada sekitar delapan pasal di UU TPPU yang diujimaterikan. Dasar pengajuan gugatan ini karena pasal undang-undang tersebut dirasa tidak sesuai dengan frasa keadilan.
Pihak Akil berpendapat poin perampasan yang ada dalam pasal-pasal di UU TPPU tidak perlu digunakan lantaran sudah ada UU 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor. Dengan UU Tipikor, sudah cukup untuk melakukan perampasan.
(kha/kha)