"Penghasilan saya macam-macam ada dari penjualan buku. Kemudian ada juga dari pemberian orang lain. Dalam bentuk rupiah. Tapi kalau sudah kumpul saya tukar dalam bentuk dollar (AS)," kata Attabik saat bersaksi untuk Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2014) malam.
Soal duit dollar AS yang digunakan untuk pembayaran pembelian tanah, kakak ipar Anas yang juga putri Attabik, Dina Zad mengaku tidak tahu menahu. "Saya hanya dikasih tahu bapak, tanah itu sudah saya bayar saya tidak tahu ada pembayaran dengan dollar (AS) emas dan tanah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Attabik mengatakan tidak pernah menyimpan uang di bank sejak tahun 1967 karena trauma dengan pengalaman masa lalunya.
"Berhubungan dengan bank saya batasi. Karena tahun 67 saya pernah uang saya saya masukan ke bank semua,
tiba-tiba bank gagal bayar dan saya jatuh miskin. Di Bank
Kosgoro," jelas Atabik.
(fdn/sip)