"Iniβ βsoal tanah-tanah di Yogya itu jelas bukan punya saya, aset
saya, bukan aset saya tidak dibeli dari uang dari saya. Apakah itu
dollar, rupiah, tanah, emas," ujar Anas menanggapi keterangan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2014).
Dia keberatan penyitaan tanah di daerah Mantrijeron karena jaksa mengaitkan dengan kasus yang membelitnya. β"Itulah yang ingin saya sampaikan bahwa βkalau boleh dikatakan, karena punya menantu Anas, kemudian tanah yang mau didedikasikan
untuk pengembangan pesantren kemudian dianggap bermasalah dan disita. Jadi mudah-mudahan ini segera tuntas," terang Anas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serikat (AS), kemudian ada Rp 700 juta dan lain-lain yang keterangan saksi-saksi menunjukkan bahwa tidak seperti itu," imbuh dia.
Anas berharap agar Jaksa KPK bisa menghadirkan saksi-saksi lain yang berkaitan dengan masalah tanah ini.
"Dan mohon juga terkait dengan itu sekalian karena terkait dengan beberapa saksi yang lain, yang akan dihadirkan semoga bisa dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum, hanya itu yang mulia terima kasih," kata Anas.
(fdn/sip)