Buat Sertifikat Tanah di Lahan Taman Nasional Tesso Nilo, Eks Pejabat BPN Jadi Tersangka

Buat Sertifikat Tanah di Lahan Taman Nasional Tesso Nilo, Eks Pejabat BPN Jadi Tersangka

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2014 19:36 WIB
Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pemkab Kampar sebagai tersangka. Ini akibat ulahnya menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) di atas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang merugikan negara sekitar Rp 5 miliar.

Demikian disampaikan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Riau, Setia Untung Arimuladi dalam siaran persnya yang diterima Kamis (28/8/2014). Untung menjelaskan, mantan Kaban BPN Kampar itu berinisial ZY yang ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana oorupsi manipulasi enerbitan SHM di TNTN Kab Kampar.

"Setelah melalui tahap penyelidikan, tim telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi penerbitan hak milik di kawasan hutan Tesso Nelo ke tahap penyidikan, dengan menetapkan 1 mantan kepala kantor BPN Kampar yang berinisial ZY sebagai tersangka," kata Untung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Untung, penetapan ZY sebagai tersangka oleh penyidik setelah ditemukan dua alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP. Di mana dari alat bukti yang ditemukan diduga tersangka ZY melakukan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut Untung memaparkan, kasus ini bermula pada tahun 2003 -2004. Saat itu Kantor BPN Kabupaten Kampar menerbitkan 271 SHM untuk 28 orang seluas 511,24 Ha.

"Penerbitan SHM tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor: 03 Tahun 1999 jo Nomor: 09 Tahun 1999," kata Untung.

Dalam kasus ini, lanjut Untung, BPN Kampar, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar. Namun hal tersebut telah dijadikan dasar untuk rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM.

Selain itu SHM yang terbit tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo di Desa Bulu Nipis (Sekarang bernama Desa Kepau Jaya) Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ZY mengakibatkan merugikan keuangan negara sekitar Rp 5 Miliar. Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi," tutup Kajati Riau, Untung.

(cha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads