Demikian disampaikan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Riau, Setia Untung Arimuladi dalam siaran persnya yang diterima Kamis (28/8/2014). Untung menjelaskan, mantan Kaban BPN Kampar itu berinisial ZY yang ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana oorupsi manipulasi enerbitan SHM di TNTN Kab Kampar.
"Setelah melalui tahap penyelidikan, tim telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi penerbitan hak milik di kawasan hutan Tesso Nelo ke tahap penyidikan, dengan menetapkan 1 mantan kepala kantor BPN Kampar yang berinisial ZY sebagai tersangka," kata Untung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Untung memaparkan, kasus ini bermula pada tahun 2003 -2004. Saat itu Kantor BPN Kabupaten Kampar menerbitkan 271 SHM untuk 28 orang seluas 511,24 Ha.
"Penerbitan SHM tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor: 03 Tahun 1999 jo Nomor: 09 Tahun 1999," kata Untung.
Dalam kasus ini, lanjut Untung, BPN Kampar, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar. Namun hal tersebut telah dijadikan dasar untuk rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM.
Selain itu SHM yang terbit tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo di Desa Bulu Nipis (Sekarang bernama Desa Kepau Jaya) Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ZY mengakibatkan merugikan keuangan negara sekitar Rp 5 Miliar. Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi," tutup Kajati Riau, Untung.
(cha/ndr)