Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang, Yunus Husein menegaskan seorang terdakwa tidak berkewajiban membuktikan asal muasal aset yang dimiliki orang lain bila tidak ada hubungan manfaat dari aset dengan terdakwa.
"Kalau tidak ada hubungan terdakwa dengan orang tadi dengan aset hasil kejahatan, tidak ada kewajiban terdakwa membuktikan ini," ujar Yunus yang dihadirkan jaksa KPK sebagai ahli dalam sidang lanjutan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Jaksa menurut Yunus harus membuktikan uraian dakwaannya soal ada tidaknya hubungan antara terdakwa dengan aset milik orang lain yang diduga hasil pidana pencucian uang. Sebab bila tidak ditemukan hubungan antara aset dengan seseorang yang disangka melakukan pencucian uang, maka terdakwa tersebut sambung Yunus tidak bisa diminta pertanggungjawaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada aset atau harta, kekayaan yang sesungguhnya punya seseorang yaitu orang lain, diurus oleh seseorang itu orang lain, ketika dibeli atas peintah seseorang itu artinya orang lain, yang melaksanakan pembelian itu notaris atas perintah seseorang itu orang lain juga, yang kemudian jadi pengurusnya adalah staf orang itu berarti orang lain juga, kemudian dibiayai atas biaya yang dikeluarkan atas perintah seseorang itu orang lain juga. Bisa tidak itu didakwakan sebagai pencucian uang atas orang yang lain bukan seseorang itu?" tanya Anas detil ke Yunus.
Yunus kembali menegaskan harus adanya hubungan antara aset dengan orang yang didakwa. "Harus ada link (hubungan) antara orang ini dengan orang yang menerima manfaat," jawab Yunus.
Hubungan yang dimaksud Yunus bisa berupa perintah dari seseorang ke orang lain terkait pembelian aset atau hubungan lainnya yang bisa menunjukkan adanya pengaruh seseorang terhadap orang lain terkait aset.
"Kalau tidak ada hubungan de facto, seharusnya tidak ada kewajiban orang itu untuk membuktikan," kata Yunus. (fdn/kha)