"Kita sudah bahas jumlah perubahan aturan yang nanti (akan digunakan) kemudian kita rapikan lagi draft-nya," ucap komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada detikcom saat ditemui usai rapat di Hotel Grand Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Setelah draft rapi, lanjut Hadar, pihaknya akan berupaya melakukan uji publik sebelum dikonsultasikan kepada anggota DPR dan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa saja kendalanya selama ini?
"Tentu ini akan jauh memudahkan kalau memang sudah ada undang-undang Pilkada yang baru. Sampai sekarang belum ada, jadi kami bekerja saja dengan peraturan yang ada sekarang," ujar pria berkacamata ini.
KPU juga akan menerapkan beberapa peraturan baru yang belum pernah ada dalam undang-undang Pilkada sebelumnya.
"Dengan peraturan yang belum dikenal di Pilkada tapi sudah kita terapkan di Pileg dan Pilpres, misal tentang DPKTb, adanya TPS khusus, jadwal tahapan memasukkan pengitungan dan jadwal tahap 2 itu juga dimasukkan," ujarnya.
Hadar mengatakan, KPU akan terus berupaya membuka ruang selebar-lebarnya kepada publik untuk mengakses sistem informasinya. Hal ini dilakukan guna memperlancar proses transparansi dalam pelaksanaan Pilkada nanti.
"Kita coba atur. Memastikan juga penggunaan sistem sidalih dalam Pilkada berjalan baik," pungkasnya.
Ditemui secara terpisah, Ketua KPU Husni Kamil Manik memastikan pihaknya akan menerapkan peraturan Pilkada ini secara lebih lengkap. Tujuannya agar dapat memberi kepastian hukum yang jelas di daerah.
"Kami juga siapkan peraturan Pilkada ini lebih lengkap agar nanti ada kepastian hukum di daerah. Kemudian kami juga melakukan supervisi agar daerah bisa menghitung anggaran yang efektif dan efisien itu pakai APBD. Andai kata APBN maka tinggal kita tarik saja secara nasional," kata Husni di Restoran Kopi Deli, Jl Sunda, Menteng, Jakpus, Kamis (28/8/2014) siang.
(aws/kha)