"Kita tunggu aturannya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan di Restoran Kopi Deli, Jl Sunda, Menteng, Jakpus, Kamis (28/8/2014).
Menurutnya, konsep e-Voting masih sulit diterapkan di Indonesia dalam waktu dekat. Sebab tidak mudah meyakinkan mindset masyarakat, dan juga para peserta pemilu tentang pemilu yang jujur dan adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem e-Voting merupakan sebuah sistem digital yang bisa digunakan mulai dari tahap pembuatan surat suara, pengiriman, pemungutan suara, penghitungan hingga tabulasi ke data center. Sayangnya menurut Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT, Andrari Grahitandaru, penerapan sistem e-Voting ini masih terkendala payung hukum berupa undang-undang.
"Saat ini e-Voting masih dalam tahap pembahasan RUU. Sedangkan legalitas itu harus diakomodir di dalam UU Pemilu," ujarnya di Gedung BPPT, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (23/7) lalu.
Ada 5 syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar sistem e-Voting ini bisa berjalan. Syaratnya yakni kesiapan teknologi, kesiapan pembiayaan, kesiapan penyelenggara, legalitas dan kesiapan masyarakat.
(aws/trq)