Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi, dalam siaran persnya diterima detikcom, Kamis (28/8/2014). Untung menjelaskan, kedua tersangka pejabat Pemprov Riau itu inisial AH dan GD. Satu orang rekanan atas nama CV Karya Cipta Persada inisial RS.
"Kasus ini pengadaan baju batik sebanyak 10 ribu lembar. Dengan nilai proyek Rp 4.350.500.000 pada anggaran APBD tahun 2012," kata Untung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyimpangan antara lain yaitu tidak adanya HPS (harga penawaran sendiri). Tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut yang terealisasi hanya sejumlah 7.000 pasang atau sekitar 70%.
"Akibat adanya dugaan penyimpangan pengadaan pakaian batik Riau sebanyak 10.000 pasang Tahun Anggaran 2012 tersebut diduga telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau," kata Untung.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(cha/try)