Perempuan Susah Duduki Jabatan Strategis di Parlemen, UU MD3 Digugat

Perempuan Susah Duduki Jabatan Strategis di Parlemen, UU MD3 Digugat

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2014 17:58 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) memperberat syarat perempuan menjadi pimpinan alat kelengkapan DPR. Atas hal itu, para penggiat hak-hak perempuan pun menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengguggat pasal-pasal yang ada di UU MD3 yaitu pasal 97 ayat 2, 104 ayat 2. 109 ayat 2. 115 ayat 2, 121 ayat 2, 152 ayat 2 dan 158 ayat 2.

Para tokoh wanita yang menggugat ialah Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Adia Vitayala, Yuda Kusumaningsih, Lia Wulandari. Mereka juga dibantu LSM Perludem, Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan dan Perkumpulan Mitra Gender.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal-pasal tersebut dinilai menghapus seluruh ketentuan yang menyangkut keterwakilan perempuan," ujar kuasa hukum penggugat, Ferri Junaidi, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Dalam gugatannya mereka meminta agar MK mengembalikan konstitusionalitas keterwakilan perempuan di parlemen. Mereka menganggap kehadiran UU MD3 memangkas hak perempuan untuk menduduki jabatan strategis di DPR.

Mereka juga menganggap pasal-pasal yang digugat di UU MD3 bertentangan dengan pasal 28 UUD 45. Gugatan tersebut telah disidangkan MK, sore ini dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda perbaikan.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads