Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Restu Mulya Budyanto mengatakan pihaknya masih akan menyelidiki legalitas Lamborghini Haji Lulung tersebut.
"Kami akan periksa dulu, apakah surat-suratnya sudah ada atau belum. Kalau dia baru dikeluarkan dealer, apakah ada faktur pembeliannya atau tidak," kata Restu saat dihubungi wartawan, Kamis (28/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau resmi kan harus ada importirnya, harus terdaftar di bea dan cukai, dan lain sebagainya. Kalau tidak kan patut diduga itu hasil tindak pidana atau selundupan," jelasnya.
Lanjut dia, bila berkaitan dengan pidana, pihaknya akan meneruskannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Kalau Direktorat Lalulintas kan hanya menangani masalah peraturan dalam UU Lalulintas dan Angkutan Jalan. Kalau memang ada surat-suratnya dan ternyata dia melanggar peraturan lalu lintas, ya kita tilang sesuai peraturan UU Lalulintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya.
(mei/ndr)