"Menurut hemat saya secara ilmu hukum, kewenangan PTUN itu ada. Mengadili yang sifatnya administratif, dari keputusan yang sudah final. Itu namanya tugas PTUN. Tapi kenapa kok PTUN melempar tanggung jawab itu bukan kewenangannya? Itu kan suatu kondisi yang patut dicurigai secara logika hukum," ujar kuasa hukum Prabowo-Hatta Eggi Sujana usai menjenguk Ketum Gerindra Suhardi di RS Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
"Ini pengadilan kok sudah di-setting semuanya, semua-semua ditolak. Kalau ini bukan kewenangan PTUN soal administrasi begini, terus ke mana kita?" sambung Eggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Eggi, sejak awal dirinya meyakini ada skenario besar yang dibuat agar Prabowo-Hatta kalah dalam pilpres. Seluruh lembaga hukum dan peradilan di Indonesia dinilainya sudah kongkalikong.
"Yang perlu dicatat, para hakim, baik di MK, DKPP, PTUN, itu membantu mengkondisikan ketidakadilan ini terjadi," ujar Eggi.
(bar/rmd)