"Nggak mungkin ada deadlock karena dua partai itu punya hak yang sama untuk mengusulkan, yang milih DPRD. Bukan orang lain," kata Wakil Ketua DPRD DKI sementara dari Gerindra, M Taufik, kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2014).
Taufik mengatakan, sesuai aturan, Ahok bisa mengusulkan dua nama ke DPRD DKI. Satu nama bisa berasal dari PDIP, satu nama lainnya dari Gerindra, lalu pemilihan dilakukan sesuai mekanisme di DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menepis anggapan bahwa kursi wagub DKI itu adalah jatah PDIP. Dia menegaskan Gerindra punya hak yang sama untuk menempatkan kadernya di kursi DKI-2.
"Ya monggo kita bertanding di pemilihan. Ini pemilihannya melalui DPRD sebagai representatif rakyat," tantangnya.
(ear/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini