Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sabu-sabu dilarutkan dalam cairan alkohol kemudian diblender. Pemusnahan barang bukti senilai Rp 5 miliar ini dilakukan oleh Muspida Aceh. Tiga tersangka pemilik barang haram tersebut turut dihadirkan saat pemusnahan.
Kapolda Aceh, Irjen Husen Hamidi, mengatakan, selama menggelar operasi Antik Rencong I dan II sejak awal 2014, polisi mengamankan 225 ribu batang ganja siap panen dari 52 hektare lahan yang tersebar di 31 titik di Lamteuba, Aceh Besar. Selain itu, aparat penegak hukum juga berhasil menyita ganja kering siap edar sebanyak 135 kilogram serta tiga kilogram biji ganja siap tanam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga menangkap dua tersangka atas nama Zulkifli dan Mufardi saat membawa 249 bal ganja yang hendak dipasarkan di Jalan Krueng Raya-Laweung, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar," kata Husein kepada wartawan usai pemusnahan, Kamis (28/8/2014).
Selain dimusnahkan di Polda Aceh, polisi juga sudah memusnahkan sebagian besar ganja saat ditemukan di ladang. Sementara yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti yang dibawa ke pengadilan.
Sementara 1,28 kg sabu-sabu yang dimusnahkan, kata Kapolda, merupakan hasil sitaan petugas Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. "Tersangka pemilik sabu ini yaitu Fakhri Kasim," ungkap Husein.
(try/try)