Jaksa KPK menghadirkan dua ahli dalam sidang lanjutan Anas Urbaningrum. Jaksa mengulik kedua ahli terkait dakwaan bekas Ketum Partai Demokrat.
Dua ahli yang dihadirkan jaksa KPK pada sidang Kamis (28/8/2014) adalah Guru Besar Luar Biasa Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada, Siti Ismijati Jenie dan Guru Besar Hukum Pidana UGM Edward Omar Sharif.
Siti Ismijati diminta menjelaskan soal konstruksi hukum terkait penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara melalui orang lain. "Anggota DPR menerima pemberian hadiah atau uang dari seseorang atau korporasi namun tidak diterima secara langsung tetapi diterima melalui orang lain tapi penggunaannya dipergunakan untuk kepentingan orang tersebut. Apakah dapat diartikan anggota dewan tersebut telah menerima pemberian hadiah?" tanya jaksa Yudi Kristiana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia menerima hibah itu dan dia memperoleh manfaat dari pemberian itu dapat dikatakan dia menerima. Dia diberi hibah diterima oleh orang lain tapi digunakan untuk pemanfaatan orang itu, bisa dikatakan dia menerima hibah," tegas Siti.
Ahli Edward juga menegaskan hal yang sama. "Dalam hukum pidana yang dicari kebenaran materiil. Ketika seseorang menerima dan mempergunakan fasilitas itu konteks penyelenggaran negara, maka dapat dikatakan dia menerima hadiah atau janji,"sebutnya.
Edward menyebut perbuatan penyelenggara negara memenuhi kriteria menerima hadiah atau janji selama yang bersangkutan mendapat manfaat. "Selama itu fasilitas memberi kemudahan, dia masuk ke hadiah,"sebutnya.
(fdn/rmd)