Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, dalam kasus korupsi lahan perkantoran. Satu unit rumah dan tanah milik tersangka disita pihak kejaksaan.
Marwan Ibrahim (56) sejak pagi, Kamis (28/8/2014) menjalani pemeriksaan di lantai II Kejati Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru. Pemeriksaan tahap II ini setelah tersangka dan barang bukti diserahkan pihak Polda Riau.
Selama tersandung kasus korupsi berjamaah sejak tahun 2013 silam, Marwan tidak ditahan pihak kepolisian. Namun siang tadi, usai waktu salat zuhur, pihak Kejati Riau langsung melakukan penahanan. Ini setelah Marwan melengkapi berkas administrasi selama 4 jam lebih di Kejati Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ada komentar yang dilontarkannya. Dia hanya melambaikan tangan setiap kali ditanya soal penahanannya. "Tidak ada komentar," kata Marwan.
Selanjutnya, tersangka dimasukan dalam mobil. Dalam mobil, Marwan diapit dua anggota kepolisian dengan membawa senjata laras panjang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejati) Pelalawan, Adnan kepada wartawan mengatakan, pihak akan menitipkan tersangka di Rutan Pekanbaru. Selanjutnya, pihak kejaksaan akan melengkapi berkas korupsi pengadaan lahan tersebut.
"Tersangka langsung hari ini kita tahan. Kita akan melengkapi berkas," kata Adnan.
Dia menjelaskan, dalam kasus korupsi ini kejaksaan juga menyita barang bukti satu unit rumah dan tanah.
"Barang bukti satu rumah dan tanah kita sita. Tapi seberapa luas rumah dan tanah itu, penyidik yang tahu," kata Kajati Riau, Adnan.
"Kita masih akan melengkapi berkas. Ya mungkin, kalau sudah siap dalam sepekan ini langsung kita sidangkan,' kata Adnan.
Untuk sekedar diketahui, kasus korupsi lahan perkantoran seluas 100 hektare atau dikenal lahan Praja ini, terjadi sejak tahun 2007 silam. Kasus ini banyak melibatkan para pejabat di jajaran Pemkab Pelalawan.
Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 38 miliar. Di mana dulunya, Pemkab Pelalawan membutuhkan lahan yang luas untuk komplek perkantoran dan fasilitas lainnya. Para pejabat di Pemkab Pelalawan secara berjamaah menguasai lahan tersebut.
Para pejabat lebih dulu mengganti rugi kepada pemilik lahan. Dari sana baru kongkalikong, para pejabat itu menjual ke negara. Ini belum lagi, para pejabat dengan sengaja menganggarkan dana ganti rugi lahan berulang kali di lokasi yang sama. Marwan terlibat dalam kasus ini ketika masih menjabat Sekda Pemkab Pelalawan.
(cha/try)