Batas waktu pengembalian mobil dinas yaitu yaitu hingga 30 hari setelah pelantikan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019. Pelantikan akan dilaksanakan pada 1 September 2014 sehingga anggota dewan harus sudah mengembalikan sebelum 30 September 2014.
"Berdasarkan catatan, yang sudah mulai yang mengembalikan ada 10 orang, " ujar Kabag Umum dan Administrasi DPRD Jabar Siti Nina Nurasidah saat ditemui di kantornya, Jalan Diponegoro, Kamis (28/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada yang minta didum. Mereka sudah pada mengerti dan paham aturan kalau itu mobil pinjam pakai. Sebanyak 95 mobil pinjam pakai untuk anggota, 5 untuk ketua," katanya.
Sekretariat akan menunggu hingga 30 September mendatang, jika ada anggota dewan yang tidak mengembalikan hingga batas waktu yang ditentukan, bisa jadi nantinya satpol PP akan mengambil paksa.
"Mudah-mudahan ya pada mengembalikan. Kita juga beritahu secara persuasif daripada jadi masalah lebih baik ya kembalikan. Kalau engga nanti saya bawa Pol PP ambil paksa kan tidak enak," tutur Nina.
Sebanyak 100 kendaraan yang dipinjam pakai terdiri dari 78 unit Toyota Rush, 17 Toyota Innova, serta 5 Camry.
"Satu anggota dewan, ada yang tidak mengambil mobil dinasnya, yaitu Pak Ali Hasan (Golkar). Untuk Ketua juga disediakan 4 Xtrail dan 1 Cherokee," katanya.
Ditemui saat mengembalikan mobil dinasnya, Agus welianto dari PDIP menuturkan bahwa dirinya mengembalikan di awal karena alasan waktu.
"Ini bukan sensasi tapi mumpung ada waktu saja," kata Agus yang kembali terpilih di periode 2014-2019 ini.
Ia mengatakan pengembalian juga dilakukan untuk memghormati aturan yang sudah ada.
"Lebih mengindahkan apa yang jadi koordinasi dengan bagian umum. Terimakasih telah difasilitasi," tutur Agus.
Ia pun mengimbau teman-temannya untuk segera mengembalikan.
(tya/ern)