Selesai di MK, Prabowo-Hatta Lanjut Bersidang Gugat KPU di PTUN

Selesai di MK, Prabowo-Hatta Lanjut Bersidang Gugat KPU di PTUN

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2014 10:55 WIB
Suasana dalam sidang (Edward/ detikcom)
Jakarta -

Proses gugatan kubu Prabowo-Hatta atas hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai. Tapi, upaya hukum menggugat KPU terus berlanjut di PTUN. Dipimpin Waketum Gerindra Fadli Zon, kubu Prabowo-Hatta menghadiri sidang perdana di PTUN atas beberapa keputusan KPU.

"Sebetulnya ini salah satu upaya hukum ditempuh tim Prabowo sebelum MK, ini lanjutan setelah proses MK," jelas Fadli Zon di PTUN di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (28/8/2014).

"Sudah lama gugatan sebelum MK. Ini Sidang perdana," tambah Fadli yang disertai sejumlah kuasa hukum dan politisi Gerindra.

Tidak ada penjagaan dalam sidang ini. Hanya terlihat 5 petugas brimob tanpa membawa senjata berjaga-jaga di pintu masuk ruangan sidang.

Nomor gugatan kubu Prabowo-Hatta 164/G/2014/PTUN. Disebutkan di dalam gugatan itu, selaku penggugat yakni tim Prabowo. Dan yang digugat Ketua KPU Husni Kamil Manik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(edo/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads