Kasus Pencurian Bebek, Penjara Membuat Anak Traumatik

Kasus Pencurian Bebek, Penjara Membuat Anak Traumatik

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2014 10:08 WIB
Banyumas, - NC (17) terus mengurung diri setelah dirinya dipenjara 2 bulan 15 hari. Saat masih dibui, NC juga mengalami shock dan tidak mau makan. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto menyarankan ketiganya supaya tidak dipenjara.

NC ditahan di Rumah Tanahan (Rutan) Purbalingga, Jawa Tengah karena mencuri 3 ekor bebek milik tetangganya, warga Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Purbalingga bersama ADC (16) dan RM (14).

"Awal Mai dia keluar, setelah itu mengurung diri terus di rumah, tidak mau keluar. Kalau malam tidak bisa tidur. Begitu terus selama sebulan," kata ibunda NC, Dirini (39), kepada detikcom di rumahnya, Kamis (28/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, setelah NC keluar dari penjara, banyak sanak saudara dan teman-temannya yang datang sekedar ingin mengetahui kabar anaknya tersebut. Namun NC lebih banyak mengurung diri di kamar daripada menemui teman maupun keluarganya yang sudah datang ke rumahnya.

"Setelah itu malu. Ada temannya mau negokin dia bilang malu ditengokin kok baru keluar dari sel," jelasnya.

Setelah itu, NC akhirnya kembali ikut bapaknya bekerja sebagai buruh bangunan di Jakarta dan baru kembali dari Jakarta menjelang lebaran kemarin.

"Setelah sebulan mengurung diri, lalu dia ke Jakarta ikut bapaknya dan baru pulang sebelum lebaran kemarin. Rencananya Sabtu besok dia berangkat ke Jakarta lagi," ujarnya.

Saat berada di dalam penjara, NC mengalami traumatik mendalam. ADC sempat tidak mau makan dan mengaku sedih berada di penjara.

"Dia bilang sedih sampai tidak mau makan, karena dia sama NC dan RM lain ruangan. Nengokin ke Purbalingga setiap hari tidak boleh, jadi nengoknya seminggu sekali," kisahnya.

Saat ini anaknya sudah bisa mulai bergaul dengan teman-temannya di desa, bahkan NC sudah tidak malu lagi seperti sebelumnya.

"Sekarang sudah biasa, ini juga sedang keluar sama teman-temannya," ujarnya.

Ketiganya divonis 2,5 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada 11 Februari 2014. Hakim tunggal Ivonne Tiurma Rismauli mengesampingkan seluruh argumen Bapas. Dalam sidang tersebut, Balai Kemasyarakatan (Bapas) Purwokerto menyarankan ketiganya untuk dilakukan tindakan dikembalikan ke orang tua masing-masing. Hal ini sesuai dengan pasal 24 ayat 1 huruf a UU Perlindungan Anak.

Apalagi usia para terdakwa yang masih muda yang labil. Apalagi tujuan terdakwa untuk makan bersama-sama, bukan untuk diperjualbelikan.

Selain itu, dikhawatirkan jika dipenjara malah memperburuk kondisi psikologis terdakwa karena pengaruh lingkungan penjara. Apalagi, kesepakatan damai tersebut telah disaksikan para pihak dan Kepala Desa.

(arb/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads