Anak Dijebloskan ke Penjara, Keluarga Yakin NC Hanya Ikut-ikutan

Pencurian 3 Ekor Bebek

Anak Dijebloskan ke Penjara, Keluarga Yakin NC Hanya Ikut-ikutan

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2014 09:05 WIB
Jakarta - NC (17) bersama kedua temannya ADC (16) dan RM (14) dijebloskan ke penjara selama 2,5 bulan. Padahal, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto menyarankan ketiganya supaya tidak dipenjara karena sudah ada perdamaian dan penjara tidak baik bagi masa depan anak.

Hukuman itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada Februari 2014 silam. Keluarga NC meyakini jika NC hanya ikut-ikutan mencuri tiga bebek milik seorang warga di Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadengan, Purbalingga, Jawa Tengah.

"Dia hanya ikut-ikutan ADC dan RM. Dalangnya itu RM karena dia yang mengajak," kata Darini (39), warga Desa Tegalpingen Rt 3/3, Rabu (27/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, NC yang hanya lulusan SD ini sudah ikut bekerja dengan ayahnya bekerja sebagai buruh bangunan. Namun saat itu dirinya baru saja pulang dari Jakarta dan berkenalan dengan RM.

"Belum ada seminggu pulang dari Jakarta. Kenal RM juga baru 3 hari," ujarnya.

Saat itu ada 4 anak yang mandi disungai Gintung tak jauh dari rumahnya. Tapi salah satu anak terpaksa menyudahi mandi di sungai karena hendak pergi.

"Tadinya ada 4 anak, tapi karena yang satu mau pergi jadi pulang duluan, itu belum ngambil bebek, itu masih mandi," ujarnya.

Setelah dituduh mencuri dan divonis bersalah, lagi-lagi keluarga ketiga anak-anak ini termasuk keluarga NC pun meminta kepada pemilik bebek agar memafkan anaknya tersebut. Bahkan ayah NC, Budiyanto (42) langsung datang dari Jakarta setelah mendengar kasus yang menimpa anaknya tersebut.

"Kita orang tidak punya. Kita coba usaha cari uang ganti rugi dan kita terus berusaha minta maaf ke yang punya bebek tapi tetep tidak mau. Setelah 10 hari baru dimaafin, tapi sudah proses pengadilan," ungkapnya.

Padahal menurut Mukiah (65), neneknya NC mengatakan jika pemilik bebek merupakan saudara jauh dari keluarga dia.

"Dia baru tahu saya ternyata saudara jauh dari kakek. Setelah tahu dimaafin, tapi kasusnya sudah terlanjur naik, jadinya tidak bisa," ujar nenek Mukiah.

Bahkan saat proses dipengadilan, pihak keluarga sudah pasrah dengan apa yang akan di putuskan okeh hakim. Ini karena upaya pemilik bebek yang sudah memaafkan ketiga anak tersebut dengan harapan kasus tersebut bisa dibatalkan ternyata tidak membuahkan hasil.

"Sudah dimaafkan tapi katanya sudah proses vonis jadinya tidak bisa," ungkapnya.

Ketiganya divonis 2,5 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada 11 Februari 2014. Hakim tunggal Ivonne Tiurma Rismauli mengesampingkan seluruh argumen Bapas. Dalam sidang tersebut, Balai Kemasyarakatan (Bapas) Purwokerto menyarankan ketiganya untuk dilakukan tindakan dikembalikan ke orang tua masing-masing. Hal ini sesuai dengan pasal 24 ayat 1 huruf a UU Perlindungan Anak. Hal tersebut didasarkan pada usia para terdakwa yang masih muda yang labil. Apalagi tujuan terdakwa untuk makan bersama-sama, bukan untuk diperjualbelikan.

Selain itu, dikhawatirkan jika dipenjara malah memperburuk kondisi psikologis terdakwa karena pengaruh lingkungan penjara. Apalagi, kesepakatan damai tersebut telah disaksikan para pihak dan Kepala Desa.

(alg/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads