Polisi Belum Periksa Bandar Judi yang Suap AKBP MB Rp 7 Miliar

Polisi Belum Periksa Bandar Judi yang Suap AKBP MB Rp 7 Miliar

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2014 08:00 WIB
Ilustrasi/dok.detikcom
Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa dua pimpinan bank di Bandung terkait kasus suap yang melibatkan perwira menengah di Polda Jabar, AKBP MB. Hasil pemeriksaan menyatakan pihak bank tidak tahu menahu terkait pembukaan blokir tersangka judi online yang tengah disidik AKBP MB dan tiga anak buahnya yang juga berstatus tersangka.

"Pihak bank tidak tahu menahu, mereka tahunya itu (pembukaan blokir) permintaan penyidik saja," kata Kasubdit IV Direktorat Tipikor Kombes Yudhiawan, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (27/8/2014).

Padahal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 14 tahun 2012 diatur bagaimana sistematika blokir dan pembukaan blokir. Di ketentua itu pejabat setingkat Direktur Reserse dan Kapolda lah yang berwenang untuk menyetujui pembukaan blokir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik bergerak cepat untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini. Beberapa saksi, salah satunya adalah dari pihak bank dan wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, telah dilakukan pemeriksaan.

"Tinggal si pemberi suap (yang belum diperiksa)," kata Yudhiawan.

Meski demikian, pihak kepolisian telah mengantongi identitas si pemberi suap tersebut. Adapun pembukaan blokir dilakukan oleh anak buah MB, Kompol WR, bersama AKP DS dan Brigadir A.

"Bukan MB yang memerintahkan, dia mengetahui," ujar Yudhi.

AKBP MB saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pihak Paminal Mabes Polri mendapati uang Rp 7 miliar di kediamannya di Kota Wisata, Bogor. Uang tersebut terdiri dari Rp 5,1 miliar dan USD 168 ribu.Β 

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads