"Pihak bank tidak tahu menahu, mereka tahunya itu (pembukaan blokir) permintaan penyidik saja," kata Kasubdit IV Direktorat Tipikor Kombes Yudhiawan, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (27/8/2014).
Padahal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 14 tahun 2012 diatur bagaimana sistematika blokir dan pembukaan blokir. Di ketentua itu pejabat setingkat Direktur Reserse dan Kapolda lah yang berwenang untuk menyetujui pembukaan blokir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal si pemberi suap (yang belum diperiksa)," kata Yudhiawan.
Meski demikian, pihak kepolisian telah mengantongi identitas si pemberi suap tersebut. Adapun pembukaan blokir dilakukan oleh anak buah MB, Kompol WR, bersama AKP DS dan Brigadir A.
"Bukan MB yang memerintahkan, dia mengetahui," ujar Yudhi.
AKBP MB saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pihak Paminal Mabes Polri mendapati uang Rp 7 miliar di kediamannya di Kota Wisata, Bogor. Uang tersebut terdiri dari Rp 5,1 miliar dan USD 168 ribu.Β
(ahy/ndr)