KPU Berharap PKPU Dana Kampanye Bisa Diadopsi di UU Mendatang

KPU Berharap PKPU Dana Kampanye Bisa Diadopsi di UU Mendatang

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 18:04 WIB
Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) mengkritik kinerja KPU soal pelaporan dana kampanye Pileg 2014. KPU dinilai telah gagal melakukan sosialisasi atas keterlambatannya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye yang baru disahkan pada 7 bulan setelah parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu.

"PKPU hadir itu sangat terlambat dalam konteks dana kampanye karena dalam undang-undang, proses pembukuan dana kampanye 3 hari setelah didaftarkan. Sedangkan PKPU baru keluar Agustus lalu. Pengetahuan dana kampanye ini berguna meningkatkan daya pilih masyarakat," terang Deputi JPPR, Sunanto.

Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Cak Nanto dalam seminar bertajuk 'Evaluasi Pelaksanaan Dana Kampanye Pileg 2014 dan Politik Uang' di PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakpus, Rabu (27/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, KPU belum memiliki sanksi tegas bagi caleg yang terlambat atau bahkan belum sama sekali melaporkan sumber dana kampanyenya. Cak Nanto berharap ke depan, KPU harus sudah membuat regulasi terkait itu agar semuanya berjalan tertib.

"Belum ada konsekuensi logis. Ke depan kami harapkan ada regulasi khusus yang mengatur ini," lanjutnya.

Sementara itu komisioner KPU, Ida Budhiati mengatakan pihaknya telah membuat regulasi turunan dari undang-undang yang tertuang dalam PKPU terkait dana kampanye agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan.

"Entitas pelapor dana kampanye adalah parpol, kemudian kami juga mewajibkan para calon melaporkan dana kampanyenya kepada partai. Sehingga, laporannya tidak terpisahkan. Untuk menyokong transparansi, KPU menempuh kebijakan di PKPU bahwa akses data oleh publik tidak hanya di hilir saja tapi di hulu sejak parpol melaporkan dana kampanye," paparnya.

Apa sanksi bagi caleg yang belum melaporkan sumber dana kampanyenya ke parpol?

"Jadi sanksi itu ke partai bukan calegnya. Kalau waktu itu partai tidak melaporkan dana kampanyenya, maka (caleg tersebut) tidak disertakan dalam pemilu. Ada peran strategis KPU untuk memperkuat lembaga partai, yakni bagaiamana partai bisa memotret pembukaan dana kampanye setiap caleg. Padahal caleg itu kontribusinya gede," tutur mantan komisioner KPU Jawa Tengah ini.

Meski masih jauh dari kata sempurna, Ida berharap PKPU terkait pemilu yang telah disusun KPU saat ini bisa diadopsi dalam perundang-undangan kelak.

"Regulasi dana kampanye, kami berharap apabila tidak ada yang berubah PKPU bisa diadopsi undang-undang yang akan datang. Peserta pemilu memperbaiki tata kelola dana kampanye," kata Ida.

"Diharapkan ada catatan partisipasi civil social yang mampu menyediakan dana pembanding bisa kita teruskan ke akuntan publik untuk nantinya dikonfirmasi kepada peserta pemilu tentu ini akan memeperkuat kelembagaan kita," tutupnya.

(aws/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads