KPU Kebut Susun Peraturan Dewan untuk 15 Daerah Pemekaran

KPU Kebut Susun Peraturan Dewan untuk 15 Daerah Pemekaran

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 17:52 WIB
Jakarta - Selain menyiapkan instrumen untuk Pilkada 2015, KPU juga tengah kejar tayang menyusun anggota dewan untuk daerah pemekaran. Ada 15 daerah yang harus segera diisi kursi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

"Ini ada daerah pemekaran yang harus kami isi dewannya. Di dalam undang-undang, masing-masing pemekaran di 15 daerah (1 prov dan 14 kab kota) selambat-lambatnya dalam waktu 4 bulan setelah dewan induknya dilantik kita harus membentuk dewan pemekarannya," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

Hal ini diungkapkannya usai menghadiri seminar yang diadakan oleh JPRR bertemakan 'Evaluasi Pelaksanaan Dana Kampanye Pileg 2014 dan Politik Uang' di PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakpus, Rabu (27/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua hari ini kami sedang melakukan penyusunan peraturannya. Nanti kami akan kembali rapat lagi, rapat pengisian anggota dewan pemekaran," lanjutnya.

Dalam peraturan itu, tambah Hadar, nantinya dimuat juga soal cara penghitungan jumlah kursi dewan dan bagaimana metode pengisiannya. Ia mencontohkan daerah pemekaran seperti Kalimantan Utara (Kalut), Cimahi dan Pangandaran. Di mana, dalam waktu 4 bulan lagi akan memiliki anggota dewan baru.

"Nanti akan ada DPRD Kalut. Kemudian 14 daerah, seperti Cimahi dan Pangandaran kan ada berapa kursi dan Cimahi akan diparoh sebagian. Maka kekurangannya akan diisi juga. Nah itu bagaimana mengisi dan sebagainya sedang disusun," tutupnya.

(aws/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads