"Ini ada daerah pemekaran yang harus kami isi dewannya. Di dalam undang-undang, masing-masing pemekaran di 15 daerah (1 prov dan 14 kab kota) selambat-lambatnya dalam waktu 4 bulan setelah dewan induknya dilantik kita harus membentuk dewan pemekarannya," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Hal ini diungkapkannya usai menghadiri seminar yang diadakan oleh JPRR bertemakan 'Evaluasi Pelaksanaan Dana Kampanye Pileg 2014 dan Politik Uang' di PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakpus, Rabu (27/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan itu, tambah Hadar, nantinya dimuat juga soal cara penghitungan jumlah kursi dewan dan bagaimana metode pengisiannya. Ia mencontohkan daerah pemekaran seperti Kalimantan Utara (Kalut), Cimahi dan Pangandaran. Di mana, dalam waktu 4 bulan lagi akan memiliki anggota dewan baru.
"Nanti akan ada DPRD Kalut. Kemudian 14 daerah, seperti Cimahi dan Pangandaran kan ada berapa kursi dan Cimahi akan diparoh sebagian. Maka kekurangannya akan diisi juga. Nah itu bagaimana mengisi dan sebagainya sedang disusun," tutupnya.
(aws/rmd)