4 Terdakwa JIS Cabut BAP Karena Merasa Tak Melakukan Kekerasan Seksual

4 Terdakwa JIS Cabut BAP Karena Merasa Tak Melakukan Kekerasan Seksual

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 17:42 WIB
Jakarta - ‎Keempat terdakwa kasus kekerasan seksual di lingkungan Jakarta International School (JIS) mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada mereka.

"Kami semua mencabut BAP karena sama sekali tidak melakukan perbuatan ini. Semua fitnah, kita didzolimi. Selanjutnya tanya ke pengacara saja," kata salah satu terdakwa, Syahrial usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (27/8/2014).

‎Syahrial disidang bersama dengan terdakwa Zainal Abidin. Sebelumnya, kedua terdakwa lainnya yaitu Virgiawan dan Afrischa juga menjalani sidang dengan agenda yang sama, pembacaan dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalannya sidang berlangsung lancar dan tertib. Majelis hakim memang telah memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup karena kasus tersebut melibatkan korban yang masih berusia 6 tahun.

‎Keempat terdakwa dijerat dengan pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya yaitu maksimal 15 tahun pidana penjara.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda eksepsi dari para terdakwa pada hari Rabu (3/9).

(dha/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads