"Paketnya diselundupkan dengan menggunakan satu buah karton susu 'Dancow Batita'," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Terungkapnya penyelundupan 500 butir ekstasi itu berawal dari kecurigaan petugas jasa ekspedisi di Jl Gajah Mada No 208 Jakarta Barat pada tanggal 13 Agustus 2014 lalu. Paket dalam bungkus susu itu dikirimkan ke alamat penerima atas nama Mali di Jl Depati Hamzah Perumahan Taman Tanjung Bunga Cluster Anggrek Blok F No 218 Bukit Intan, Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan, hingga akhirnya diketahui dalam paket tersebut terdapat satu bungkus susu yang segelnya sudah rusak.
"Di salah satu bungkus susu 'Dancow Batita' terdapat satu klip berisi ekstasi berwarna hijau," imbuhnya.
Petugas jasa pengiriman kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya, hingga akhirnya petugas melakukan control delivery. Petugas berangkat ke Pangkal Pinang untuk menelusuri siapa pemilik paket tersebut.
Dengan menyamar sebagai petugas jasa pengiriman, petugas kemudian menerima pria berinisial NF (anggota Pangkal Pinang) yang datang ke kantor jasa pengiriman paket di Jl Jenderal Ahmad Yani, Pangkal Pinang. Pada tanggal 15 Agustus 2014, NF kemudian diamankan di lokasi saat menerima paket.
Selanjutnya polisi mengembangkan penangkapan NF, hingga akhirnya ditangkap oknum Polres Pangkal Pinang lainnya berinisial RA di rumahnya di Cluster Anggrek RT 007/002 Kelurahan Temberang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
"Dari hasil penyidikan keduanya, paket dikirim oleh napi berinisial SG yang ditahan di LP Klas 1A Cipinang," tandasnya.
(mei/rmd)