βUang sidang sudah tidak ada lagi. Dulu sih memang ada. Kalau sekarang yang mereka terima cuma gaji beserta tunjangan,β kata Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Mangara Pardede, di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2014).
Ditanya soal penghapusan uang sidang tersebut, Mangara mengaku tidak tahu pasti sejak kapan. Namun menurutnya, sistem itu sudah mulai diterapkan sejak DPRD periode 2009-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji anggota DPRD untuk jabatan ketua yakni Rp 35, 16 juta, Wakil Ketua mendapat Rp 45,16 juta, terakhir bagi para anggota Rp 30,29 juta.
Gaji itu terdiri dari lima komponen, yakni uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional, dan tunjangan perumahan. Sementara untuk fasilitas kendaraan dinas, para legislator βKebon Sirihβ itu juga dapat Toyota Camry untuk level Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
βItu pengadaan baru. Kendaraan yang sebelumnya kita kembalikan kepada BPKD, karena itu adalah aset Pemprov DKI yang pengelolaannya diserahkan ke kita,β kata Mangara.
Adapun untuk para anggota dewan, masih belum diketahui jenis mobilnya. Pemprov DKI memang berencana mengganti skema kendaraan dinas menjadi tunjangan transportasi bagi para PNS. Para pegawai boleh memilih dapat kendaraan dinas atau diganti jadi tunjangan dalam bentuk uang tunai yang diberikan tiap bulan.
Namun Mangara belum memastikan apakah hal itu juga diterapkan bagi anggota kalangan anggota dewan. βKalau periode lalu, anggota DPRD dapat Toyota Corolla Altis. Tahun ini belum tahu. Kita hanya meneruskan apa yang diberikan oleh eksekutif,β jelasnya.
(ros/rmd)